icon-asuransi

Asuransi Umum

Kendaraan Bermotor

Lindungi mobil Anda terhadap berbagai risiko dengan perluasan jaminan untuk sebuah perlindungan yang menyeluruh.

Mulai dari

Rp 100.000/tahun

Mengapa Memilih Kami

Keunggulan dari Intra Asia

icon-check-circle-solid
Pelayanan Derek Siaga
icon-check-circle-solid
Proses Klaim yang Cepat
icon-check-circle-solid
Pengerjaan Perbaikan

Pertanggungan Gabungan

Memberikan jaminan terhadap kerugian atau kerusakan pada kendaraan bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, baik sebagian maupun keseluruhan, yakni akibat tabrakan, kebakaran, perbuatan jahat, dan kehilangan.

Kerugian Total Saja (Total Loss Only - TLO)

Memberikan jaminan terhadap kerugian apabila kendaraan yang dipertanggungkan mengalami kerugian total, sebagai akibat dari risiko – risiko yang dijamin pada jaminan Pertanggungan Gabungan dengan catatan kendaraan mengalami kerugian total yang meliputi :

  • Kerugian Total Aktual (Actual Total Loss - ATL)
  • Kerugian Total Konstruktif
  • Kerugian Total Konstruktif (Constructive Total Loss - CTL)

Persyaratan

Apa saja syaratnya?
  • Syarat #
  • Syarat #

Informasi Lainnya

Detil yang perlu anda ketahui

Perluasan Jaminan yang disediakan selain penutupan Comprehensive dan Total Loss adalah sebagai berikut:

  • Jaminan Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga
  • Jaminan Tanggung Jawab Hukum terhadap Penumpang
  • Jaminan Kecelakaan Diri Penumpang
  • Jaminan Kecelakaan Diri Pengemudi
  • Jaminan HuruHara
  • Jaminan Gempa Bumi, Tsunami dan Letusan Gunung Berapi
  • Jaminan Angin Topan, Badai, Hujan Es, Banjir dan Tanah Longsor

Menjamin kerugian yang menjadi tanggung jawab hukum Tertanggung terhadap Pihak Ketiga, yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan.

Menjamin kerugian yang menjamin tanggung jawab hukum Tertanggung terhadap Penumpang atas kematian, cidera badan, biaya perawatan atau pengobatan termasuk kerugian dan atau kerusakan atas harta benda yang dibawa penumpang yang pada saat kecelakaan terjadi berada di dalam kendaraan bermotor yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh kecelakaan kendaraan bermotor tersebut sebagai akibat risiko yang dijamin Polis, kecuali terhadap:

  • suami atau istri, anak, orang tua dan saudara sekandung Tertanggung;
  • orang yang disuruh Tertanggung, bekerja pada Tertanggung, orang yang sepengetahuan atau seizin Tertanggung;
  • orang yang tinggal bersama Tertanggung;
  • pengurus, pemegang saham, komisaris atau pegawai, jika Tertanggung merupakan perusahaan (Korporasi).

Menjamin cidera badan atau kematian dan atau biaya pengobatan terhadap penumpang di dalam kendaraan bermotor yang secara langsung disebabkan oleh kecelakaan kendaraan bermotor tersebut sebagai akibat risiko yang dijamin Polis, sebagaimana diatur dibawah ini :

Menjamin cidera badan atau kematian dan atau biaya pengobatan terhadap pengemudi di dalam kendaraan bermotor yang secara langsung disebabkan oleh kecelakaan kendaraan bermotor tersebut sebagai akibat risiko yang dijamin Polis, sebagaimana diatur dibawah ini :

A. Meninggal dunia atau cacat tetap

No Keterangan Santunan per orang% dari nilai pertanggungan
1 meninggal dunia 100%
2 kehilangan fungsi seluruh penglihatan pada kedua belah mata untuk selama-lamanya 100%
3 kehilangan fungsi kedua belah tangan atau kedua belah kaki atau sebelah tangan dan sebelah kaki untuk selama-lamanya. 100%
4 kehilangan fungsi sebelah tangan atau sebelah kaki, bersama-sama dengan kehilangan seluruh penglihatan pada sebelah mata untuk selama-lamanya 100%
5 kehilangan fungsi sebelah tangan atau sebelah kaki atau kehilangan seluruh penglihatan pada sebelah mata untuk selama-lamanya. 75%

B. Biaya Pengobatan

Biaya perawatan atau pengobatan atas cidera badan penumpang setinggi-tingginya 10% dari Harga Pertanggungan untuk perluasan jaminan Kecelakaan Diri Pengemudi.

Menjamin cidera badan atau kematian dan atau biaya pengobatan terhadap pengemudi di dalam kendaraan bermotor yang secara langsung disebabkan oleh kecelakaan kendaraan bermotor tersebut sebagai akibat risiko yang dijamin Polis, sebagaimana diatur dibawah ini :

A. Meninggal dunia atau cacat tetap

No Keterangan Santunan per orang% dari nilai pertanggungan
1 meninggal dunia 100%
2 kehilangan fungsi seluruh penglihatan pada kedua belah mata untuk selama-lamanya 100%
3 kehilangan fungsi kedua belah tangan atau kedua belah kaki atau sebelah tangan dan sebelah kaki untuk selama-lamanya. 100%
4 kehilangan fungsi sebelah tangan atau sebelah kaki, bersama-sama dengan kehilangan seluruh penglihatan pada sebelah mata untuk selama-lamanya 100%
5 kehilangan fungsi sebelah tangan atau sebelah kaki atau kehilangan seluruh penglihatan pada sebelah mata untuk selama-lamanya. 75%

B. Biaya Pengobatan

Biaya perawatan atau pengobatan atas cidera badan penumpang setinggi-tingginya 10% dari Harga Pertanggungan untuk perluasan jaminan Kecelakaan Diri Pengemudi.

Menjamin kerusakan pada kendaraan bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh salah satu atau lebih dari risiko-risiko berikut :

  1. Kerusuhan
  2. Pemogokan
  3. Penghalangan Bekerja
  4. Perbuatan Jahat
  5. Tawuran
  6. Huruhara
  7. Pembangkitan Rakyat tanpa penggunaaan senjata api
  8. Revolusi tanpa penggunaan senjata api
  9. Pencegahan sehubungan dengan risiko-risko butir a sampai dengan h

Klaim Kerugian Total ada 2 yaitu klaim Constructive Total Loss (CTL) dan klaim Kehilangan Keseluruhan.

Kerusakan dan atau kerugian karena suatu peristiwa yang dijamin oleh Polis dimana biaya perbaikan, penggantian atau pemulihan ke keadaan semula sesaat sebelum terjadinya kerugian dan atau kerusakan sama dengan atau lebih tinggi dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari harga sebenarnya.

Harga Sebenarnya kendaraan adalah nilai hasil penjualan yang dapat diperoleh di pasar bebas sesaat sebelum terjadinya kerugian dan atau kerusakan atas kendaraan bermotor dengan merk, tipe, model dan tahun yang sama sebagaimana tercantum dalam polis.

Harga Pertanggungan yang tercantum dalam polis lebih kecil dari harga sebenarnya dari kendaraan bermotor.

Yang menjadi dasar ganti rugi klaim Total Loss adalah harga sebenarnya dari kendaraan sesaat sebelum terjadinya kerugian dan atau kerusakan dengan merk, tipe, model dan tahun yang sama, maksimal sesuai dengan harga pertanggungan.

Harga Pertanggungan dibagi dengan Harga Sebenarnya pada saat terjadinya kecelakaan atau kerugian dikalikan dengan besarnya nilai perbaikan.