Mekanisme Penyelesaian Pengaduan
Intra Asia menerima pengaduan masyarakat berupa :
- Pengaduan Nasabah
- Konfirmasi Keluhan Nasabah (maksimal 10 Hari Kerja)
- Hasil dari keluhan Nasabah, bisa diselesaikan dalam 10 hari kerja?
- Jika bisa, maka dapat langsung diinformasikan atau disampaikan kepada nasabah
- Jika tidak, Intra Asia diwajibkan untuk memberikan informasi kepada nasabah terkait dengan perpanjangan waktu penyelesaian pengaduan secara tertulis.
(Major Keluhan Perpanjangan waktu* penyelesaian pengaduan maks. 10 hari kerja total penyelesaian maks. 20 hari kerja)
Notes:
Perpanjangan waktu Penyelesaian pengaduan berlaku pada kondisi sebagai berikut:
- Dokumen yang diperlukan tidak berada pada domisili Perusahaan
- Kantor penerimaan Pengaduan tidak sama dengan kantor tempat terjadinya permasalahan yang diadukan dan terdapat kendala komunikasi diantara kedua kantor tersebut
- Terdapat hal-hal lain yang berada diluar kendali perusahaan seperti adanya keterlibatan pihak ketiga diluar perusahaan Asuransi
- Transaksi keuangan yang diadukan memerlukan penelitian khusus terhadap dokumen-dokumen
Pengaduan dapat disampaikan secara lisan atau tertulis melalui :