FAQ
Pengertian asuransi adalah perjanjian antara dua pihak yaitu Tertanggung (kamu atau anggota keluarga sebagai orang yang dilindungi oleh asuransi Intra Asia) dan tertanggung (pihak perusahaan asuransi Intra Asia).
- Penanggung membayarkan Premi Asuransi bulanan atau tahunan kepada penanggung selama jangka waktu yang disepakati dan
- Bila risiko yang ditanggung (jatuh sakit, kecelakaan, meninggal dunia, dan lain-lain) terjadi pada Tertanggung selama jangka waktu yang disepakati, maka Penanggung akan membayarkan Manfaat Asuransi berupa Uang Pertanggungan.
Premi Asuransi adalah jumlah uang yang dibayarkan oleh Tertanggung kepada Penanggung. Premi Asuransi dilakukan setiap bulan atau setiap tahun selama jangka waktu yang disepakati.
Polis Asuransi adalah dokumen legal yang menjadi bukti bahwa Tertanggung merupakan nasabah dari Penanggung. Polis Asuransi yang digunakan oleh Intra Asia berupa e-polis atau Polis Asuransi online.
Pemegang Polis adalah pihak yang membeli dan memiliki Polis Asuransi. Sementara Tertanggung adalah pihak yang jiwanya diasuransikan dalam Polis Asuransi.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan, klaim adalah permintaan ganti rugi dari Tertanggung, kepada Penanggung sesuai dengan kerugian yang dipertanggungkan berdasarkan polisnya. Jadi jika risiko yang dipertanggungkan terjadi, maka sebagai Tertanggung atau Ahli Waris bisa mengajukan klaim kepada Intra Asia sebagai pihak Penanggung.