icon-asuransi

Asuransi Umum

Travel

Perlindungan yang komprehensif terhadap risiko perjalanan, baik domestik maupun internasional

icon-level

Deluxe

Up to Rp 50.000.000

icon-level

Premium

Up to Rp 100.000.000

icon-level

icon-level

Mulai dari

Rp 18.000/tahun

Mengapa Memilih Kami

Keunggulan dari Intra Asia

icon-check-circle-solid
Perlindungan Medis
icon-check-circle-solid
Pembatalan Perjalanan
icon-check-circle-solid
Penggantian Bagasi

Perlindungan yang ditawarkan

Ketidakmampuan pemegang polis atau tertanggung untuk melakukan aktivitas sehari-harinya dan biaya pengobatan akibat kecelakaan.

Risiko yang dijamin

Polis asuransi kecelakaan diri yang digunakan saat ini berbeda-beda antara satu perusahaan dengan perusahaan lain. Namun demikian, pada dasarnya risiko-risiko yang dijamin adalah sama, yaitu terjadinya kecelakaan yang menimpa tertanggung sehingga mengakibatkan tertanggung:

  • Meninggal dunia.
  • Mengalami cacat tetap seumur hidupnya baik cacat seluruh tubuh atau cacat sebagian dari anggota tubuhnya.
  • Cacat sementara waktu.
  • Gangguan jiwa akibat kecelakaan.
  • Biaya pengobatan akibat kecelakaan.

Persyaratan

Apa saja syaratnya?
  • Syarat #
  • Syarat #

Informasi Lainnya

Detil yang perlu anda ketahui

Risiko-risiko yang tidak dijamin adalah jika kecelakaan terjadi karena tertanggung atau pemegang polis :

  • Mengendarai atau membonceng sepeda motor
  • Penumpang tidak sah dalam perjalanan udara
  • Melakukan olah raga berbahaya misalnya: mendaki gunung dan sejenisnya, bela diri, balap mobil atau motor, menyelam dan sejenisnya, olahraga musim dingin
  • Melakukan kejahatan atau itikad tidak baik
  • Terserang HIV atau penyakit menular seksual lainnya
  • Penggunaan narkoba
  • Keracunan makanan
  • Perang, kerusuhan atau radiasi nuklir.

Setiap individu yang telah berusia 16 tahun hingga berusia 59 tahun. Sedangkan untuk pelajar atau mahasiswa terdapat produk khusus yaitu asuransi kecelakaan diri pelajar yang menjamin siswa dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi.

Mengingat risiko yang dijamin adalah kemungkinan terjadinya kecelakaan terhadap tertanggung, sedangkan faktor tersebut didominasi oleh kegiatan tertanggung, maka premi dipengaruhi oleh pekerjaan tertanggung.

  • Golongan 1: Orang-orang yang pekerjaan utamanya di kantor atau sering tinggal di kantor.
  • Golongan 2: Orang-orang dari kelas A yang sering dinas luar atau ibu rumah tangga.
  • Golongan 3: Orang-orang yang pekerjaannya memerlukan alat-alat atau sarana untuk mendukung kegiatannya seperti sopir, petugas lapangan, dokter gigi.
  • Golongan 4: Orang-orang yang pekerjaannya berisiko tinggi seperti pekerja tambang, penyelam.