icon-asuransi

Asuransi Umum

Rekayasa

Perlindungan bagi berbagai pengguna atau pemilik mesin produksi dan utilitas, peralatan elektronik, pemilik dan kontraktor proyek konstruksi maupun instalasi.

Mulai dari

Rp 100.000/tahun

Mengapa Memilih Kami

Keunggulan dari Intra Asia

icon-check-circle-solid
Proteksi Kerugian
icon-check-circle-solid
Keamanan Proyek
icon-check-circle-solid
Kredibilitas Kontraktor

Pilihan Pertanggungan

Contractor’s All Risk (CAR)

Pertanggungan untuk proyek konstruksi bangunan, jalan, jembatan.

Luas Jaminan

Perlindungan lengkap terhadap kerugian atau kerusakan yang mungkin dihadapi oleh suatu proyek konstruksi, termasuk tuntutan dari pihak lain yang menderita kerugian akibat proyek tersebut

Erection All Risk (EAR)

Pertanggungan untuk proyek pemasangan/instalasi mesin-mesin.

Luas Jaminan

Perlindungan lengkap terhadap hampir semua kerugian dan kerusakan yang mungkin terjadi pada saat pemasangan mesin-mesin, termasuk tuntutan dari pihak lain yang menderita kerugian akibat aktivitas pemasangan tersebut.

Machinery Breakdown (MB)

Pertanggungan untuk berbagai jenis mesin dan peralatan utilitas pada masa operasi

Luas Jaminan

Pertanggungan asuransi yang efektif dan lengkap untuk mesin-mesin industri baik pada saat mesin-mesin tersebut sedang beroperasi, dalam perawatan, maupun sedang tidak beroperasi.

Persyaratan

Apa saja syaratnya?
  • Syarat #
  • Syarat #

Informasi Lainnya

Detil yang perlu anda ketahui

CAR/EAR adalah jenis asuransi yang memberikan jaminan untuk proyek pembangunan gedung bertingkat, pabrik, sarana maupun prasarana (jalan, Jembatan, dll) ataupun instalasi mesin-mesin, termasuk juga pekerjaan renovasi pada bangunan.

CAR menitikberatkan pada pembangunannya, sedangkan EAR menitikberatkan pada pemasangan mesin atau instalasi.

Ada 2 jenis jaminan:

Material Damage : Polis yang menjamin kerugian atau kerusakan fisik yang tidak terduga dan tiba-tiba disebabkan apapun selain dari hal-hal yang dikecualikan secara khusus, sehubungan dengan proses pembangunan atau konstruksi tersebut.

Third Party Liability : Polis yang menjamin tangung jawab hukum terhadap pihak ketiga, sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan. Ini termasuk cedera badan (bodily injury), kerusakan harta benda (property damage) dan biaya-biaya hukum (law costs and expenses).

Dokumen awal yang dibutuhkan adalah :

  • Surat Perjanjian Kontrak
  • Time Schedule
  • Lay Out Plan

  • Perang, terorisme, nuklir dan radioaktif
  • Kesengajaan oleh Tertanggung
  • Penghentian pekerjaan baik total atau parsial
  • Gangguan usaha, termasuk penalti, kerugian karena keterlambatan
  • Kesalahan desain (faulty design)
  • Biaya penggantian atau perbaikan material / pengerjaan yang cacat (defective material and bad workmanship)
  • Aus, korosi, sifat barang itu sendiri
  • Kerusakan elektrik atau mekanik pada peralatan konstruksi atau mesin-mesin
  • Kerusakan pada kendaraan umum
  • Kerusakan pada berkas, gambar atau catatan (files and drawings)

Hal pertama yang dapat Anda lakukan adalah menghubungi divisi Klaim kami di nomor telepon kantor (021 - 798 6129) pada jam kerja 08.00 - 17.00 dan kami akan menginformasikannya