icon-asuransi

Asuransi Umum

Penjaminan

Jaminan atas risiko akibat kegagalan penerima pekerjaan dalam melaksanakan kewajibannya sesuai kontrak dan /atau peraturan yang berlaku

Mulai dari

Rp 100.000/tahun

Mengapa Memilih Kami

Keunggulan dari Intra Asia

icon-check-circle-solid
Perlindungan Finansial
icon-check-circle-solid
Memperkuat Kredibilitas
icon-check-circle-solid
Pengurangan Risiko Investasi

Workmens Compensation

Memberikan proteksi kepada karyawan perusahaan dalam hal terjadi kecelakaan kerja sehubungan dengan pekerjaan karyawan tersebut.

Public Liability/ Comprehensive General Liability

Memberikan ganti rugi secara finansial yang diderita oleh pihak lain akibat dari kelalaian/kesalahan Tertanggung dan/atau orang yang berada di bawah pengawasan Tertanggung biaya pengobatan di Rumah Sakit.

Product Liability

Memberikan ganti rugi akibat dari barang/jasa yang diproduksi/ditawarkan oleh Tertanggung mengalami kegagalan/kerusakan yang menyebabkan pihak lain menderita baik secara finansial maupun biaya pengobatan di Rumah Sakit.

Directors and Officers Liability

Memberikan perlindungan kepada para Komisaris, Direktur, maupun Pejabat Perusahaan atas risiko yang terjadi dikarenakan tindakan salah yang dilakukan ketika bertindak dalam kapasitas mereka pada jabatan tersebut.

Persyaratan

Apa saja syaratnya?
  • Syarat #
  • Syarat #

Informasi Lainnya

Detil yang perlu anda ketahui

Penjaminan atas suatu resiko dalam bentuk perjanjian tambahan terhadap perjanjian pokok/kontrak yang diberikan oleh “Penjamin” (Surety) yaitu PT. Asuransi Intra Asia, kepada “Kontraktor” (Prinsipal) atas kesanggupannya untuk melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketetuan yang ada dalam perjanjian pokok (Kontrak) yang dibuat antara pemilik proyek (Obligee) dengan Prinsipal, dan apabila Prinsipal tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan dalam kontrak, maka Surety akan membayar ganti rugi kepada Obligee sebesar maksimum Nilai Jaminan.

Suatu jaminan alternative dari Bank Garansi yang merupakan salah satu syarat yang idtentukan oleh Pemilik Proyek atau pemberi kerja bagi pengikut Tender, Pelaksana Proyek Pembangunan, Jaminan Uang Muka, jaminan dalam masa Pemeliharaan Proyek Pembangunan yang sedang atau telah selesai dikerjakan. Juga dapat dijadikan atas kontrak pengadaan barang.

Surety Bond meliputi : Bid Bond / Jaminan Penawaran

  1. Simas Bid Bond / Jaminan Penawaran yaitu : menjamin Obligee apabila Prinsipal yang telah dinyatakan sebagai pemenang tender tidak bersedia menanda tangani kontrak atau tidak dapat menyerahkan jaminan pelaksanaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Obligee. Nilai Bid Bond : 1 % - 3 % dari Nilai Tender
  2. Performance Bond / Jaminan Pelaksanaan yaitu : menjamin Obligee apabila Prinsipal yang telah menandatangani kontrak pelaksanaan kerja, mengundurkan diri atau memutuskan kontrak secara sepihak atau bersama-sama dari kedua belah pihak yaitua antara Obligee dengan principal. Nilai Performance Bond : 5 % - 10 % dari Nilai Kontrak
  3. Advance Payment Bond / Jaminan Uang Muka yaitu : menjamin Obligee apabila Prinsipal tidak dapat mengembalikan atau memperhitungkan uang muka yang telah diterima pada awal kontrak kepada Obligee sampai dengan proyek selesai. Nilai Advance payment Bond : maksimum 30 % dari Nilai Proyek
  4. Maintenance Bond / Jaminan Pemeliharaan yaitu : menjamin Obligee apabila Prinsipal tidak melaksanakan kewajibannya memperbaiki kerusakan yang terjadi setelah pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai ketentuan dalam kontrak. Nilai Maintenance Bond : maksimum 5 % dari Nilai Proyek

Memberikan beberapa dokumen antara lain :

  • Mengisi Surat Permohonan Penerbitan Jaminan (SPPJ)
  • Akte Perusahaan & Akte Perubahan-Company Profle beserta Surat-surat Ijin Usaha
  • Laporan Keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit
  • Laporan Rekening Koran yang aktif (rekening Koran yang digunakan untuk transaksi proyek) 3 (tiga) bulan terakhir
  • Copy Undangan Tender ( bagi pemohon Jaminan Tender)
  • Copy Surat penunjukan Pemenang Tender dan Surat Perintah Kerja atau Surat Kontrak ( bagi pemohon Jaminan Pelaksanaan)
  • Copy Surat Perjanjian pemborong atau Kontrak ( bagi pemohon Jaminan Uang Muka)
  • Copy Berita Serah Terima Pekerjaan 1 (bagi pemohon Jaminan Pemeliharaan)
  • Surat Perjanjian Ganti Rugi yang telah ditandatangani dan di sahkan di hadapan Notaris