Publikasi Penanganan Pengaduan
Intra Asia berkomitmen untuk melayani pelanggan dengan sepenuh hati di antaranya sebagai wujud tanggung jawab sosial kepada nasabah. Dalam pelaksanaannya, selain melayani keluhan pelanggan yang mengacu kepada prosedur internal Intra Asia tapi juga berdasarkan peraturan yang diterbitkan oleh OJK terkait layanan pengaduan konsumen yakni SEOJK No. 17/SEOJK.07/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.