Pilihan Pintar untuk Hidup Lebih Aman

Perlindungan terbaik untuk

Kenapa Memilih Kami

hero-image-why-choose-me
ilustration-pendaftaran-mudah
Pengajuan dan Persetujuan Cepat
ilustration-pendaftaran-mudah
Resiko Terjaga
ilustration-pendaftaran-mudah
Pelayanan Terbaik
ilustration-pendaftaran-mudah
Perusahaan Asuransi Terpercaya

Produk Asuransi Kami

hero-image-how-to-buy

Anda dapat membeli Polis Asuransi secara online

Pembelian Online
1
Simulasi Premi

Sebelum membeli Anda dapat simulasikan premi Anda

2
Pengisian Data

Lengkapi data Anda dan resiko yang akan dilindungi

3
Pembayaran Premi

Lakukan pembayaran secara online untuk melengkapi penerbitan polis

Pembelian Offline
Silakan hubungi kami. Kami siap membantu Anda
Hubungi Kami
ilustration-faq

Pertanyaan Yang Sering Diajukan

Lihat Selengkapnya icon-angle-right-blue

Pengertian asuransi adalah perjanjian antara dua pihak yaitu Tertanggung (kamu atau anggota keluarga sebagai orang yang dilindungi oleh asuransi Intra Asia) dan tertanggung (pihak perusahaan asuransi Intra Asia)

a) Penanggung membayarkan Premi Asuransi bulanan atau tahunan kepada penanggung selama jangka waktu yang disepakati dan

b) Bila risiko yang ditanggung (jatuh sakit, kecelakaan, meninggal dunia, dan lain-lain) terjadi pada Tertanggung selama jangka waktu yang disepakati, maka Penanggung akan membayarkan Manfaat Asuransi berupa Uang Pertanggungan.

Premi Asuransi adalah jumlah uang yang dibayarkan oleh Tertanggung kepada Penanggung. Premi Asuransi dilakukan setiap bulan atau setiap tahun selama jangka waktu yang disepakati.

Polis Asuransi adalah dokumen legal yang menjadi bukti bahwa Tertanggung merupakan nasabah dari Penanggung. Polis Asuransi yang digunakan oleh Intra Asia berupa e-polis atau Polis Asuransi online.

Pemegang Polis adalah pihak yang membeli dan memiliki Polis Asuransi.

Sementara Tertanggung adalah pihak yang jiwanya diasuransikan dalam Polis Asuransi.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan, klaim adalah permintaan ganti rugi dari Tertanggung, kepada Penanggung sesuai dengan kerugian yang dipertanggungkan berdasarkan polisnya.

Jadi jika risiko yang dipertanggungkan terjadi, maka sebagai Tertanggung atau Ahli Waris bisa mengajukan klaim kepada Intra Asia sebagai pihak Penanggung.